Ternyata Anak-Anak Bisa Terbang Sendiri. Begini Caranya !!

Di maskapai di bilang : Unaccompanied Minor



















Definisi Unaccompanied Minor
Unaccompanied Minor (UM) adalah Anak dibawah umur yang akan dan atau saat berpergian / travelling dengan menggunakan penerbangan (Airlines) dalam kondisi Fisik maupun mental normal dan Sehat serta tanpa ditemani / didampingi oleh Orang Dewasa (Orang Tua / wali Anak dan atau Orang Dewasa) yang bertanggung jawab selama penerbangan. 
Ketentuan Umum.
1. Penumpang U.M saat melalukan booking / travelling berusia mulai dari 7 tahun sampai 12 tahun.
2. Penumpang UM diterima dalam penerbangan Citilink Indonesia untuk Domestik maupun Internasional.
3. Penumpang UM harus dalam keadaan sehat fisik dan mental 4. Harus ada pemesanan tempat duduk terlebih dahulu (Confirmed Booking)
5. Confirmed Booking berlaku Point to Point, untuk Transit : hari yang sama / pesawat yang sama atau bermalam (Over Night) tidak dizinkan / tidak diperkenankan.
6. Pengangkutan berlaku dari bandara ke bandara. 7. Nama UM harus sesuai dan valid untuk penerbangan yang tertera pada dokumen / tiket.
7. Penanganan / handling prosess terhadap UM dikenakan biaya sesuai ketentuan yang diberlakukan. 9. Memastikan data penjemput dan mencatat secara lengkap siapa orang yang akan menjemput di Station tujuan. 10. Bila UM tidak ada penjemput dan atau tidak sesuai dengan data penjemput sebelumnya dikedatangan, agar UM tersebut dikembalikan ke Station Original pada kesempatan pertama, biaya yang timbul dibebankan kepada Penumpang/Orang tua/Keluarga.
PELAYANAN PRE- FLIGHT (SEBELUM PENERBANGAN)
1. Pelayanan Reservasi dan Ticketing. 
a. Menerima pemesanan tempat ( seat ) dengan menanyakan nama penumpang, nomor telp, tujuan, tanggal keberangkatan, beserta nama penjemput, alamat, telp yang mudah dihubungi di station tujuan dan batas waktu pengambilan ticket.
b. Menyampaikan dengan jelas terhadap ketentuan dan persyaratan bagi UM yang akan berangkat sesuai peraturan yang diberlakukan oleh PT.Citilink Indonesia, sehingga tidak mengalami kendala dalam penerbangannya.
c. Menyampaikan permintaan khusus dari penumpang (makanan, minum, dll.....) kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti.
d. Memberi tanda khusus bagi penumpang khusus UM sehingga mendapat perhatian khusus dari Cabin crew / petugas GHA.
e. Menghubungi penumpang dan menginformasikan, bila terjadi perubahan jadwal keberangkatan penerbangan.
f. Memberikan perhatian dan penjelasan penuh saat melayani Orang Tua/Wali Keluarga ( calon penumpang UM) saat membeli / booking tiket dan waktu check in, ( free baggage allowance dan sebagainya.)
g. Menyampaikan kepada Orang Tua / Wali Keluarga (Calon penumpang UM), agar di persiapkan setiap dokumen yang dibutuhkan pada saat melapor untuk Chek in di Counter.
h. Jumlah penumpang UM dalam satu penerbangan hanya diperbolehkan 2 / Dua orang penumpang.
i. Proses pembukuan UM harus dilakukan melalui Ticketing Office, baik di kantor kota maupun di Airport dan tidak bisa dilakukan melalui WEB site, Untuk UM dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku / Handling fee sebesar : Rp.150.000,- (sudah termasuk green seat).
j. proses pelaporan / Chek in tidak bisa dilakukan melalui web check in, tetapi harus langsung di Chek in Counter Airport.
k. Petugas Ticketing Office untuk melakukan Reservasi harus melalui System pembukuan yang di sesuaikan dengan ketentuan : pada “U.M Cheker” (untuk dapat diketahui total / pembatasan maximal 2 pax/UM)

2. Pelayanan Chek- in di Airport keberangkatan. 

a. Orang tua / Wali Keluarga (calon Penumpang UM) harus mendampingi pada saat lapor untuk prosess Chek in yang dilengkapi dengan documen penerbangan yang sah dan berlaku.
b. Mengisi dokumen Pemberitahuan (UM Handling advice) yang ditandatangani oleh orang tua / wali Keluarga atas nama penumpang UM, pastikan / jaminan untuk penjemputan di Airport tujuan dan kemudian segera menghubungi orang (dewasa) yang akan menjemputnya.
c. ID untuk UM mempergunakan kartu pelajar atau surat keterangan pelajar /Kartu keluarga. dll d. Memberi tanda UM pada penumpang UM tersebut dan dipakai selama penerbangan sampai tempat tujuan.
 e. Diberikan tempat duduk di row depan row 2 / aisle seat (diharapkan UM bisa langsung mendapatkan Seat pada saat melakukan pembukuan / Booking/Block Seat (Row 2/Aisle seat )
f. Dibandara keberangkatan, orang tua / Wali Keluarga pengantar harus menyelesaikan prosedur check in, menyerahkan kelengkapan formalitas, dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi.
g. Menyerahkan Boarding Pass langsung kepada calon penumpang UM atau pengantar nya dan mempersilakan penumpang segera ke Boarding Lounge dengan ditemani / assistance oleh Ground Staff
h. Orang tua / pengantarnya tidak dijinkan meninggalkan bandara sebelum pesawat berangkat.
i.Proses Handling dilakukan oleh GHA, dan apabila Handling Fee (Rp.150.000,-/Termasuk green seat). tersebut belum dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka harus dipungut pembayarannya di Check in Counter oleh petugas Counter (Tehnis pembayaran seperti Ancillary revenue atau pembayaran EBT).

3. Pelayanan Proses Menuju Ruang Tunggu. ( Bording lounge ).
a. Assistance dilakukan oleh GHA untuk menuju ruang tunggu yang sudah ditentukan atau dapat diketahui melalui Flight Information Display System (FIDS) / papan petunjuk yang diatur oleh pihak bandara.
b. Penumpang / UM diberikan perhatian khusus dan diprioritaskan untuk naik ke pesawat terlebih dahulu.
c. Pada saat petugas menarik Boarding Pass harus melakukan check dengan benar tujuan dan nomor penerbangan yang tertulis pada boarding pass dan mengucapkan salam "SELAMAT JALAN".
d. Petugas menyampaikan informasi apabila terjadi perubahan jadwal penerbangan, baik keberangkatan maupun kedatangan pesawat begitu pula bila terjadi pembatalan penerbangan sehingga tidak menyulitkan pengantar maupun penjemputnya.
e. Harus ditulis dalam PIS / APB (Passenger Information Sheet/Passenger Actual on Board) sebagai informasi kepada Crew/PIC atau unit terkait.
f. Berkoordinasi dengan Ramp Handling yang bertugas di penerbangan tersebut
g. Melakukan boarding lebih awal / pertama dari penumpang lainnya dan dilakukan serah terima Penumpang UM tersebut beserta dokumen nya dari staff services kepada Cabin Crew (FA-1).
h. Setelah keberangkatan pesawat ( Airborne), segera mengirim berita melalui email, telex, telp ke staion tujuan pada kesempatan pertama berupa data2 (Handling Advice).
PELAYANAN APABILA TERJADI IRREGULARITIES
1. Flight Delay:
a. Petugas GHA memberitahukan kepada fihak pengantar/orang tua.
b. UM tetap dalam pengawasan petugas GHA sampai keberangkatan penerbangan.
c. Prosedure sesuai dengan peraturan yang berlaku

2. Flight Cancelled:
a. Petugas GHA memberitahukan kepada fihak pengantar/orang tua
b. Petugas GHA menyerahkan kembali UM tersebut kepada fihak pengantar/Orang tua
c. Petugas GHA membuat surat serah terima kepada fihak pengantar/Orang tua
d. Prosedure sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Flight Divertion (Flt Continue ke Destination, Flt RON):
a. Flt. Continue;
- Apabila penumpang tetap di pesawat, UM dalam pengawasan cabin crew
- Apabila Penumpang Harus turun dari pesawat, UM dalam pengawasan GHA
- Pengawasan sampai keberangkatan penerbangannya.

b. Flt.RON;
- Cabin Crew melakukan serah terima dengan petugas GHA.
- Petugas GHA harus tetap mendampingi UM termasuk apabila harus bermalam di Hotel, sampai keberangkatan penerbangan berikutnya.
- Melakukan serah terima kembali kepada Cabin Crew pada saat keberangkatan penerbangan.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 comments :

  1. Maskapai lain tidak memungut biaya utk UM. Bisakah Citylink melakukn hal yg sama sebagai bentuk pelayanan terpadu?

    ReplyDelete
  2. Berarti kalau UM beli tiket nya di bandara ya

    ReplyDelete